TERITORIAL24.COM, SALAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pakpak Bharat berhasil mengamankan seorang pria berinisial JB (55), warga Desa Salak II Napasengkut, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Salak I, Kecamatan Salak.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H.
Dalam keterangannya, Iptu Charles menjelaskan bahwa antara pelapor dan diduga pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelapor, Basar Roh Rezeki Banurea, bersama ibu dan saudaranya melakukan pemagaran di lahan pekarangan rumah miliknya.
JB yang merasa keberatan mendatangi lokasi sambil marah dan mengucapkan ancaman, kemudian melempar batu ke arah pelapor dan mengenai punggung sebelah kanan Basar.
Tidak hanya itu, dua anak JB berinisial MB (laki-laki) dan MB (perempuan) juga turut melempar pelapor dan keluarganya hingga mereka masuk ke dalam rumah. Lemparan batu sempat berlanjut namun tidak mengenai sasaran karena terhalang tanaman jagung dan kopi.
Kejadian tersebut sempat direkam oleh keluarga pelapor dan viral di media sosial.
Merasa tidak senang, pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pakpak Bharat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Rekaman insiden tersebut juga disebarkan melalui akun Facebook Tribun Medan pada 14 April 2025.
Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya.
JB dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IV/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat, Polda Sumut.
“Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan,” tutup Iptu Charles.(Widodo)












