TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 42 tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 146,52 gram dan ganja 1,09 gram.
Kasus yang diungkap termasuk sejumlah kasus dengan barang bukti lebih dari 2 gram sabu, antara lain pada 6 Januari 2025 di Desa Nagur, 7 Januari 2025 di Desa Sennah, dan 8 Januari 2025 di Desa Cempedak Lobang.
Di antara para tersangka, beberapa di antaranya adalah pengedar narkotika yang kini sedang menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dari 30 laporan polisi tersebut, 12 laporan melibatkan 19 tersangka pemakai yang telah menjalani rehabilitasi.
Sementara 18 laporan lainnya melibatkan 23 tersangka pengedar yang kini sedang ditahan dan dalam proses penyidikan.
Pemberantasan narkoba, menurut AKP Iwan, adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba.
Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen menegakkan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas transaksi narkotika atau penggunaan narkoba melalui Call Center 110 Polres Sergai.(Akbar)