Menurut Bringin Jaya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Bringin Jaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.
Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Akbar)












