Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Siatasan

339
×

Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Siatasan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Langkah ini menyusul adanya pemberitaan di media online mengenai aktivitas galian pasir yang diduga tidak berizin.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 WIB, mengungkapkan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.

“Penyelidikan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan media online terkait polemik galian pasir di daerah tersebut,” jelas AKP Verry Purba.

Investigasi dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi yang berada di tepi sungai perbatasan dua nagori tersebut.

Tim menemukan bekas galian pasir, namun tidak menjumpai aktivitas penambangan maupun kendaraan pengangkut material di lokasi.

“Informasi awal menyebutkan pasir hasil galian hanya dikirim jika ada pesanan dari panglong setempat,” tambah Verry.

Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas tambang sudah berhenti sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan guna mencegah kemungkinan berlanjutnya kegiatan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

“Jika ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Herison.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *