Daerah

Polres Tanah Karo Berhasil Bongkar Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru

454
×

Polres Tanah Karo Berhasil Bongkar Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TANAHKARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap ladang ganja di Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, yang dikelola oleh seorang tersangka berinisial HG (41). Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (9/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas menemukan 15 batang ganja yang masih tertanam di ladang milik tersangka dengan ukuran bervariasi, antara 42 hingga 210 cm.

Tanaman ganja tersebut ditemukan di kawasan perladangan Reba, Desa Kuta Mbaru. Polisi juga berhasil menyita tanaman ganja beserta akarnya untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus dan personel Polsek Payung, segera melakukan pengintaian dan menemukan tersangka HG di lokasi.

“Setelah penggeledahan dilakukan, ditemukan 15 batang ganja yang masih tertanam di tanah. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.

Tersangka HG, seorang petani asal Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polres Tanah Karo juga berkomitmen untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini kembali membuktikan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.(Ade)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *