Daerah

Mantan Kades Sidomulyo Suyatno Ungkap Riwayat Lahan Masyarakat yang Kini Bersengketa dengan PT Pulahan Seruwai

29
×

Mantan Kades Sidomulyo Suyatno Ungkap Riwayat Lahan Masyarakat yang Kini Bersengketa dengan PT Pulahan Seruwai

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I TERITORIAL24.COM – Mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Suyatno, mengungkap sejumlah hal terkait riwayat lahan yang kini menjadi objek sengketa antara Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya dengan PT Pulahan Seruwai.

Suyatno, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo sejak 2006, mengatakan persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan menurut keterangannya telah dikelola masyarakat sejak sekitar 1990.

Menurut Suyatno, pembukaan lahan pada saat itu dilakukan masyarakat bersama kelompok tani dengan melibatkan pihak yang disebutnya sebagai ahli waris pemilik tanah.

“Kalau melihat sejarahnya, lahan tersebut sudah mulai dibuka sekitar tahun 1990. Pada saat itu ada kesepakatan antara kelompok tani dengan ahli waris dari tanah tersebut,” ujar Suyatno saat memberikan penjelasan saat dilakukan pertemuan dengan rombongan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (DPP HMTNMP), Rabu 9 September 2026.

Ia menyebut, setelah lahan dibuka, masyarakat kemudian mulai mengelolanya secara bertahap. Sekitar 1993, menurut dia, masyarakat mulai menanam kelapa sawit dan melakukan perawatan tanaman secara mandiri.

“Setelah dibuka, masyarakat mulai mengelola dan menanam kelapa sawit. Tanaman tersebut dirawat, dipupuk dan dikelola masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.

 

Terlibat dalam Penetapan Batas Desa

 

Suyatno mengatakan, ketika dirinya menjabat sebagai kepala desa pada 2006, persoalan administrasi dan batas wilayah desa juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Ia menjelaskan, dalam proses penetapan batas desa, kepala desa tidak bekerja sendiri. Menurutnya, terdapat keterlibatan instansi terkait dalam proses tersebut.

“Ketika saya menjabat sebagai kepala desa, kami diminta menyiapkan peta-peta wilayah desa. Tetapi penentuan batas desa bukan dibuat oleh satu orang kepala desa. Ada instansi terkait yang terlibat, termasuk pemerintah daerah dan BPN,” jelasnya.

Karena itu, Suyatno menilai sejarah administrasi lahan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari dokumen kepemilikan, surat-surat desa, batas wilayah hingga dokumen pertanahan yang diterbitkan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *