Sebut Ada Sertifikat dan Administrasi Desa
Suyatno juga menyampaikan bahwa di kawasan tersebut terdapat sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya telah tercatat dalam administrasi desa.
“Setahu saya, ada beberapa sertifikat dan surat-surat desa yang diketahui oleh camat. Pada masa saya menjabat, administrasi tersebut juga berjalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, masyarakat yang menguasai atau mengelola lahan tersebut juga tetap menjalankan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Setiap tahun PBB juga dikutip. Jadi ada administrasi yang berjalan dan masyarakat memang mengelola lahan tersebut,” katanya.
Pernah Mengikuti Persidangan PTUN
Suyatno mengaku dirinya juga pernah terlibat dalam proses hukum terkait persoalan lahan tersebut, termasuk menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, proses hukum tersebut penting untuk melihat kembali bagaimana kedudukan dokumen dan administrasi lahan yang menjadi objek sengketa.
“Saya pernah ikut dalam proses persidangan di PTUN. Karena itu, menurut saya, sejarah dan dokumen-dokumen yang ada perlu dikaji kembali secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin masuk terlalu jauh pada persoalan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Namun, sebagai mantan kepala desa yang pernah mengetahui proses administrasi di tingkat desa, ia merasa perlu memberikan penjelasan mengenai sejarah lahan tersebut.
Eksekusi Lahan Terjadi Setelah Tidak Lagi Menjabat
Suyatno mengatakan, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa ketika terjadi eksekusi terhadap lahan yang disengketakan.
Ia mengaku baru mengetahui adanya eksekusi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Saya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa ketika peristiwa itu terjadi. Saat itu saya mendengar masyarakat ramai dan kemudian saya mencari tahu apa yang terjadi. Dari informasi yang saya dengar, lahan kelompok tani sudah dieksekusi,” tuturnya.












