Karena itu, Suyatno berharap seluruh dokumen dan riwayat penguasaan lahan dapat diperiksa kembali secara objektif.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kondisi terakhir, tetapi harus ditelusuri sejak awal pembukaan lahan, proses pengelolaan masyarakat, administrasi desa, penerbitan dokumen pertanahan hingga munculnya hak atau izin yang kemudian menjadi dasar penguasaan lahan.
“Ini yang menurut saya perlu menjadi bahan untuk mengkaji ulang. Semua dokumen dan sejarahnya harus dilihat secara terang supaya persoalannya jelas,” pungkas Suyatno.
Sengketa lahan antara kelompok tani dan PT Pulahan Seruwai tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Berbagai keterangan dari pihak yang terlibat perlu disandingkan dengan dokumen resmi pertanahan serta putusan pengadilan yang berkaitan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status dan riwayat lahan tersebut.(Akbar)












