Polhukam

Polresta Deli Serdang Musnahkan Sabu 61.885 Gram dan 15.046 Pil Ekstasi

710
×

Polresta Deli Serdang Musnahkan Sabu 61.885 Gram dan 15.046 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Narkoba berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 61.885 Gram dan 15.046 pil ekstasi di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jum’at (02/05/2025) sore.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini SIk, Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih Sik, dan perwakilan Kejaksaan Deli Serdang, BNN Deli Serdang, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan lainnya.

Saat sambutan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana Sik mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan dilakukan Satuan Narkoba terhadap jaringan pengedar dan ini merupakan prestasi yang harus ditingkatkan lagi.

“Kita apresiasi kinerja anggota yang melaksanakan tugas dengan baik memiliki prestasi dalam pengungkapan jaringan peredaran Narkoba,” ucap Kapolresta.

Dalam laporannya, Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil pengungkapan selama bulan Maret dan April tahun 2025. Dalam perjalannya, terdapat dua kasus menonjol, yaitu jaringan lama yang beroperasi lagi.

“Diusut dari kurir narkoba yang tertangkap di bandara Kualanamu atasnama tersangka AR merupakan kurir narkoba jaringan antar propinsi, tertangkap pada 3 September 2024di bandara Kualanamu lalu dengan barang bukti 2 Kg sabu, hendak dibawa ke kota Palu Sulawesi Tengah.

Pengembangan, sampai Propinsi Aceh tepatnya di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara hingga pada 30 Maret 2025 didapat informasi ada sebuah mobil didekat tambak dengan target pengedar Narkoba berinisial MI yang saat itu sedang mengambil tas dari semak semak. Tim langsung melakukan penangkapan ternyata begitu diinterogasi tersangka mengaku bernama Syahrul.

“Dari tersangka diamankan empat buah tas berisi 57 bungkus teh cina berupa serbuk putih sabu dan satu tas berisi pil ekstasi sebanyak 15.046 butir. Selain narkoba petugas juga mengamankan sagu unit mobil Honda Odessy dan satu unit HP. Untuk jumlah sabu sebanyak 61.885 gram,” ujar Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *