Kasus menonjol lainnya, iim juga melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di Jalan Tengku Facruddin para 26 Maret 2025 kemarin. Adapun barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 403 gram dengan tersangka berinisial AS.
Sebelum dimusnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, terlebih dahulu diuji kab oleh petugas tim labfor Polda Sumut, seluruh Sabu dan Pil Ekstasi langsung dimusnahkan dengan 2 cara, sebagian dimusnahkan dengan menggunakan mobil pemusnah milik BNNK Deli Serdang dan ada yang dimusnahkan dengan cara di rebus kemudian di buang ke closet.
Dari pemaparan pemusnahan Barang Bukti, Polresta Deli Serdang juga menghadirkan ke 14 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap. (yu_di)












