Polhukam

Polsek Dolok Masihul Tangkap Empat Pelaku Begal

234
×

Polsek Dolok Masihul Tangkap Empat Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejahatan para komplotan begal itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban, Jhon Crist Purba, 19 tahun, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada hari yang sama.

Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama rekannya, Sanggam Pangaribuan, 36 tahun.

Keduanya diserempet sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang ditumpangi dua orang pelaku hingga terjatuh ke selokan.

Salah satu pelaku, berinisial M H, 19 tahun, kemudian memiting leher korban dan melakukan penganiayaan bersama pelaku lain. Akibatnya, korban sempat tidak sadarkan diri. Ketika sadar, sepeda motor dan telepon genggam miliknya telah hilang. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp16,4 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Unit Reserse Kriminal untuk menangkap pelaku. M H diamankan di rumahnya pada Senin malam, 22 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tiga pelaku lain berinisial T L S (27), T F (28), dan F S (19) di lokasi terpisah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

“Keempat pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini menjalani proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, Selasa, 23 Desember 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *