Polhukam

Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kota Pari

509
×

Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kota Pari

Sebarkan artikel ini

“Kasus ini akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Zulfan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku berinisial D yang diduga turut terlibat dalam peredaran narkotika ini.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *