“Kasus ini akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Zulfan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku berinisial D yang diduga turut terlibat dalam peredaran narkotika ini.(Akbar)












