TERITORIAL24.COM, BLITAR – Unit Reskrim Polsek Sanankulon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian baut atau alat penambat rel kereta api di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi di jalur rel KA KM 127+3/4, tepatnya di jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, yang mencurigai adanya dua orang berada di sekitar jembatan rel kereta api di sisi selatan Lapangan Bhirawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Sanankulon segera mendatangi lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan warga.
Pelaku diketahui tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian baut rel kereta api.
Aksi tersebut terbongkar setelah suara benturan keras akibat pelaku memukul baut rel menarik perhatian penjaga warung di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 buah baut penambat rel kereta api yang disembunyikan dalam gulungan kaos, dimasukkan ke dalam karung putih dan ditutupi seng berkarat.
Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan pelaku berupa tang potong dan cukit.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Dwi Agustiono bin Ruslan (26), warga asal Kalimantan Selatan yang berdomisili di Kota Blitar.
Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial Dewa berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun melalui Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B 7.11 Blitar, Ditana Arifin, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanankulon.
Akibat pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.133.700,-.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sanankulon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












