Polhukam

Pria di Sergai Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku Sempat Berupaya Kabur

182
×

Pria di Sergai Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku Sempat Berupaya Kabur

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Seorang pria bernama Irfan Barus alias Batak, 31 tahun, tewas setelah ditikam di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

Polisi menetapkan S, 45 tahun, warga desa yang sama, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Jhon Sitepu, mengatakan peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi lokasi tempat sejumlah warga berkumpul di tempat pembuatan parang. Tak lama kemudian korban datang bersama seorang rekannya.

“Terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman,” kata Jhon dalam keterangan pers, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut polisi, tersangka sempat menegur rekan korban dan meminta agar meninggalkan lokasi. Korban yang tidak terima kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka. Dalam pertengkaran itu, tersangka menusukkan pisau ke arah dada kiri korban dan kembali menusuk, yang mengenai bagian pundak kiri.

Korban sempat melarikan diri ke arah kebun di sekitar lokasi. Namun akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Binrod Situngkir mengatakan tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Kotarih menangkap tersangka pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter turut disita,” ujar Binrod.

Selain pisau, polisi menyita pakaian korban yang berlumuran darah. Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyebut korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut karena luka tusuk yang mengenai jantung dan paru-paru.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dipersangkakan Pasal 466 ayat (3) undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *