“Sebenarnya kita mengusulkan lima masjid, namun baru dikabulkan dua masjid. Ada catatannya, jika dalam tiga bulan program ini berjalan sukses, maka tiga masjid lainnya akan menyusul,” terang Khuzamri.
Ia menambahkan, program microfinance berbasis masjid merupakan inisiatif Baznas RI yang bertujuan menjadikan rumah ibadah tidak hanya sebagai pusat syiar agama, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi umat.
Jangka waktu peminjaman ditetapkan selama 10 bulan, dengan kewajiban cicilan dimulai pada bulan berikutnya.
“Setelah diterima, bulan depan sudah punya kewajiban membayar. Lama peminjaman 10 bulan. Kalau dihitung per hari, pengembaliannya cuma Rp10.000, atau sekitar Rp300.000 per bulan,” rincinya.
Adapun total penyaluran dana dalam program ini meliputi bantuan sebesar Rp100 juta masing-masing untuk Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Raya Nur Addin dan BKM Masjid Nurul Iman.
Selain itu, bantuan modal usaha disalurkan kepada 68 pelaku UMKM dari kedua wilayah masjid tersebut, dengan besaran bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada pengurus BKM dan perwakilan pelaku UMKM, serta sesi foto bersama.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Prokopim Setdako Ahmad Faisal, jajaran pimpinan dan komisioner Baznas Kota Tebing Tinggi, masyarakat dan pelaku UMKM penerima manfaat, serta tim peliputan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.***












