Untuk memastikan keseriusan peserta, PWI Sumut menerapkan kebijakan uang jaminan sebesar Rp500 ribu.
Farianda menegaskan, dana tersebut bukan biaya pelatihan, melainkan deposit yang akan dikembalikan penuh setelah peserta mengikuti seluruh rangkaian UKW.
“Kebijakan ini diambil karena pada pelaksanaan sebelumnya banyak peserta yang tidak hadir, sehingga mengurangi kesempatan bagi calon peserta lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktur UKW PWI Pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Sugiatmo, menyampaikan pendaftaran UKW akan dibuka mulai 4 hingga 11 Mei 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Sekretariat PWI Sumut pada jam kerja.
Rapat persiapan UKW turut dihadiri jajaran pengurus harian serta ketua dan sekretaris seksi di lingkungan PWI Sumatera Utara.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat standar profesionalisme wartawan, khususnya dalam peliputan isu-isu hukum yang menuntut akurasi dan integritas tinggi.(Akbar)












