TERITORIAL24.COM, BLITAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/01/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan kritik keras terhadap Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai sarat kejanggalan dan menyisakan sejumlah persoalan serius.
Perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar.
Massa GPI menduga objek tersebut terafiliasi dengan aset daerah, bahkan berpotensi sebagai aset negara.
Karena itu, mereka menilai sengketa ini tidak bisa dipandang sebagai perkara perdata biasa, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Melalui orasi dan pernyataan sikap, GPI mendesak agar proses hukum dalam perkara tersebut dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menindaklanjuti rencana eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengungkapkan bahwa sejak awal proses persidangan telah muncul tanda tanya besar.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak pernah hadirnya penggugat secara langsung di ruang sidang.
“Secara hukum memang diperbolehkan menunjuk kuasa hukum. Namun dalam perkara bernilai miliaran rupiah yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat tetap patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka.
Ia juga menyoroti pihak yang ditetapkan sebagai tergugat, yakni GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut disebut telah berakhir dan tidak lagi aktif sejak tahun 2013.
“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.
Menurut Jaka, pengakuan utang tersebut baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024, atau bertahun-tahun setelah klaim itu mencuat.
Ia mempertanyakan legalitas serta dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.












