“Penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang. Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” ujarnya.
GPI juga menyoroti status HGB yang dijadikan dasar sengketa. Diketahui, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun 2017. Dengan demikian, objek sengketa dinilai berpotensi kembali menjadi aset negara.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” kata Jaka.
Selain itu, perbedaan alamat objek sengketa dan alamat tergugat turut menjadi perhatian. Objek sengketa disebut berada di Jalan Mastrip Kota Blitar, sementara alamat tergugat tercatat di Jalan Kenongo Kota Blitar.
Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya jika eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan.
GPI pun menegaskan penolakan terhadap rencana eksekusi. Menurut mereka, menghadang eksekusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai fakta dan amar pengadilan.
“Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang. Ini bukan menghambat proses hukum, melainkan meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Blitar terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa GPI.(didik)












