Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Medan tersebut diisi dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama para pemangku kepentingan.
Wirawan menjelaskan, penataan komponen pendukung pertahanan negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Kegiatan tersebut bertujuan menyatukan persepsi dan pemahaman antar-pemangku kepentingan di daerah, khususnya di Kota Medan, guna mengoptimalkan kesiapan sumber daya nasional dalam mendukung sistem pertahanan semesta.
“Penataan sarana dan prasarana darat, kesehatan, serta pergudangan yang dimiliki oleh komponen pendukung—baik dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMS—sangat krusial untuk diintegrasikan secara terstruktur ke dalam kekuatan pertahanan negara,” ujar Wirawan.
Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran Forkopimda Kota Medan, Kodam I/Bukit Barisan, Kodaeral I, Lanud Soewondo, Dandim 0201/Medan, Polrestabes Medan, instansi penegak hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Sofyan, Kaban Kesbangpol Andy Mario, serta perwakilan BUMN dan BUMS.(Akbar)












