Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengangkut sampah mengeluh belum menerima hak mereka dari Juli 2024 hingga Maret 2025. Setiap pengangkut mendapat jatah BBM Rp20 ribu per hari atau sekitar Rp600 ribu per bulan. Total, ada 22 becak motor pengangkut sampah yang seharusnya mendapatkan dana BBM dari kecamatan.
Ironisnya, sebagian dana operasional sudah dikeluarkan dari kas kecamatan, tapi petugas di lapangan tidak pernah menerima. Bahkan, ada satu petugas yang belum menerima haknya hingga meninggal dunia.
Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, sebelumnya mengatakan anggaran BBM 2024 sudah disalurkan melalui mandor, tapi untuk 2025 belum ada realisasi. Fakta ini kemudian menyeret dua dari tiga tersangka ke tahanan Kejari Medan.(Akbar)












