Perintah tersebut menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, saat mengikuti kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengaduannya, Nur mengaku suaminya ditolak berobat karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, ketika dibawa berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS tersebut ternyata aktif.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Rico menegaskan, Pemko Medan telah menerapkan program UHC dengan pembiayaan melalui APBD. Karena itu, ia meminta rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota juga meminta Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien, sehingga persoalan serupa dapat ditindaklanjuti dan tidak kembali terulang.
Dorongan pembentukan satgas khusus dari DPRD Medan diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan masyarakat tidak kebingungan ketika menghadapi kendala pelayanan BPJS Kesehatan maupun UHC.(Akbar)












