TERITORIAL24.COM, Medan-Pelaku pembunuhan Jannus William Simanjuntak (44), sopir taksi online akhirnya terungkap. Pelaku bernama, Fadli (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu nekat menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil Avanza miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terlilit hutang.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap motif tersangka membunuh korban lantaran terlilit utang. Ia mengaku memiliki utang dan cicilan mobil yang harus dibayar.
Namun demikian, Polisi tidak percaya begitu saja karena sebelum membunuh dan merampok, pelaku sempat mengkonsumsi narkoba.
“Ekonomi. Membutuhkan uang sebesar Rp25 juta. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan itu positif narkoba,” katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan pisau, termasuk mengasah terlebih dahulu.
Kombes Gidion memastikan akan terus memperberat tersangka dengan upaya-upaya hukum demi keadilan bagi korban.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan subsider Pasal 363. Nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan kita terapkan sehingga bisa memaksimalkan prosesnya,” katanya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, kedua tangannya diborgol duduk di kursi roda. Memakai baju tahanan, kedua kakinya tampak diperban usak ditembak polisi tepat di betis kanan dan kiri.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan pelaku ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan atau tepatnya di Simpang Selayang Medan sekira pukul 20:00 WIB.
“Jadi mobil ditemukan di Medan Tuntungan dan jenazah ditemukan di kecamatan Kutalimbaru. Kemudian Sat Reskrim, dibantu Polda Sumut melakukan penyelidikan dan proses identifikasi tersangka, lalu melakukan penangkapan,”kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).
Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.