Polhukam

‎Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bongkar Sindikat Pencuri Baterai Tower, Tiga Pelaku Diringkus Tanpa Ampun

291
×

‎Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bongkar Sindikat Pencuri Baterai Tower, Tiga Pelaku Diringkus Tanpa Ampun

Sebarkan artikel ini

‎Aksi kriminal yang mengganggu jaringan telekomunikasi ini akhirnya dibongkar tuntas oleh aparat. Tiga pelaku yang sempat leluasa beraksi kini harus menanggung akibat dari perbuatannya. ‎

‎Kasus ini bermula dari laporan Bagus (25), teknisi PT Indosat Tbk (PT IOH), yang pada Senin (6/10/2025)(foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Aksi licik para pencuri baterai tower telekomunikasi akhirnya kandas di tangan tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Tiga pria yang sempat menikmati hasil “baterai curian” kini harus menikmati dinginnya jeruji besi.

‎Kasus ini bermula dari laporan Bagus (25), teknisi PT Indosat Tbk (PT IOH), yang pada Senin (6/10/2025) mendapati baterai lithium di salah satu tower di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, raib entah ke mana.

Kerugian mencapai Rp5 juta, tapi yang lebih mahal tentu rasa jengkel—karena ulah tangan-tangan jahil yang menganggap infrastruktur publik sebagai harta karun pribadi.

‎Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, menegaskan bahwa laporan tersebut tak dibiarkan menggantung.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Hasilnya, satu per satu para pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” tegasnya, Senin (10/11).

‎Hasil penyelidikan pun tak butuh waktu lama.

Kamis malam (6/11), pelaku utama ZN (29) diciduk saat melaju santai di Jalan Danau Singkarak.

Dari mulutnya yang akhirnya “bernyanyi”, polisi mendapat nama dua rekannya: AM alias Lelek (40) dan F alias Fadli (33).

‎Lelek diringkus di kediamannya di Jalan Sutoyo, sedangkan Fadli ditangkap di Jalan Danau Maninjau.

Semua tanpa drama, tanpa perlawanan—karena rupanya keberanian mereka cuma muncul ketika berhadapan dengan baterai, bukan dengan polisi.

‎Saat penggeledahan di rumah ZN, polisi menemukan obeng, tang potong, dan beberapa anak kunci yang disimpan dalam karung.

Alat-alat itu diduga kuat menjadi senjata utama dalam aksi mereka.

Kalau saja dipakai untuk kerja halal, mungkin ketiganya tak akan berakhir di sel tahanan.

‎Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Pelaku boleh saja mengira aksinya ringan, tapi hukum tak pernah kehilangan daya baterainya.

‎Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi kembali membuktikan: sekecil apa pun kejahatan, jika menyentuh kepentingan publik, pasti dikejar sampai tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *