TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah J (44), warga Dusun Pematang Sentang.
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.
Setelah mendapat laporan, Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi satu bungkus plastik bening dengan lima bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu di tas selempang pelaku.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku, yang dihadiri oleh warga dan istri pelaku. Di dalam rumah, tepatnya di dapur, polisi menemukan sepatu yang berisi satu bungkus kotak rokok Dunhill yang berisi dua bungkus plastik bening yang juga diduga berisi sabu. Total berat sabu yang ditemukan adalah 8,01 gram.
Pelaku J mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Langkat dan menindak tegas para pelaku,” tandas AKP Rajendra Kusuma.(Akbar)