Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Kurir Sabu, Satu DPO

289
×

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Kurir Sabu, Satu DPO

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan jalur perlintasan peredaran narkoba.

“Kami selidiki dan mendapat ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan,” kata Iwan.

Dipimpin Kanit 1 Narkoba, IPDA Joko Winarno, tim melakukan patroli dan menemukan dua pria dengan sepeda motor Honda Scoopy putih berpelat BK 5028 XBL yang sesuai dengan deskripsi target.

“Anggota segera melakukan penyergapan hingga pelaku terjatuh dari motor,” ungkap Iwan.

Saat penangkapan, salah satu tersangka, Muhammad Nasib alias Acip, 28 tahun, membuang paket sabu ke rerumputan di pinggir jalan. Petugas kemudian menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,02 gram.

Tersangka lain yang diamankan adalah M. Arifin, 28 tahun, warga Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M—belakangan diketahui bernama Madi—yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Kota Medan. Barang haram itu dibeli seharga Rp1,5 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya kini kami tahan dan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” ujarnya, Rabu 25 Juni 2025.

Tersangka Madi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku utama tersebut.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *