Namun, bukan diparkir di tempat terbuka, kendaraan tersebut justru disembunyikan di sebuah kandang ayam.
“Alasan pelaku melarikan diri karena merasa takut setelah menabrak korban,” ungkap AKP Samsul Anwar.
Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kecelakaan terjadi, terduga pelaku baru saja mengantarkan dagangan sayuran ke Pasar Tulungagung dan sedang dalam perjalanan pulang.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku sengaja memilih jalur alternatif untuk menghindari kamera pengawas serta menghilangkan jejak setelah kejadian.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 312 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kecelakaan lalu lintas bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan meninggalkan lokasi kejadian.
Ketika terjadi kecelakaan, pengemudi memiliki kewajiban untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Keputusan melarikan diri justru dapat memperberat konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Di balik penangkapan pengemudi L300 tersebut, ada satu nyawa yang tidak bisa kembali. Purnomo, seorang buruh tani berusia 71 tahun, kehilangan nyawanya saat menyeberang jalan.
Sementara itu, upaya menyembunyikan kendaraan di kandang ayam tidak menghentikan penyelidikan polisi. Jejak yang ditinggalkan akhirnya mengantarkan petugas kepada terduga pelaku.(didik)












