Deli Serdang - Serdang Bedagai

Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Ditargetkan Tuntas 2026

166
×

Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK di Sergai Ditargetkan Tuntas 2026

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara memastikan akan kembali menindaklanjuti sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kabupaten Serdang Bedagai pada 2026.

Sengketa lahan seluas 499,2 hektare itu telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, menyatakan harapannya agar konflik lahan di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi tidak terus berlarut.

Ia menyampaikan hal tersebut saat bersilaturahmi dengan Tim GTRA Sumut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Medan, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Zuhari, persoalan lahan eks HGU PT DMK sebenarnya telah ditangani sejak pembentukan Tim GTRA Kabupaten Serdang Bedagai pada 2021.

Namun, hingga masa kerja tim tersebut berakhir, sengketa belum menemukan titik terang. Lahan itu kini berstatus terindikasi tanah terlantar.

“Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 telah berakhir pada 31 Desember 2017. Jika penyelesaiannya terus berlarut, dikhawatirkan akan terjadi pemborosan anggaran negara,” kata Zuhari.

Ia menilai penanganan berkepanjangan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Zuhari juga menyoroti aktivitas pihak ketiga yang diduga menggarap lahan eks HGU tersebut tanpa dasar hukum.

Persoalan ini, menurut dia, telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Serdang Bedagai.

Ia menilai PT DMK lalai menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Keputusan BPN Pusat Nomor 02/HGU/BPN/92, yang mewajibkan pemegang HGU mencegah terjadinya penelantaran dan penguasaan tanah oleh pihak lain.

Pendamping hukum Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Ismayani, mengatakan penyelesaian sengketa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia optimistis Tim GTRA Sumut dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional tanpa penundaan.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. P. Sitanggang, mengakui kinerja Tim GTRA Sumut dalam menangani sengketa lahan tersebut cukup signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *