Namun, pada 2025 penanganan terhambat karena keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. “Pada 2026, persoalan ini akan kembali ditindaklanjuti,” ujar Roni.
Kepala Subbagian Landreform BPN Sumut, Puspa Anggraini, menegaskan sengketa lahan eks HGU PT DMK tetap menjadi agenda kerja Tim GTRA Sumut tahun ini. “Kami menunggu arahan pimpinan dan ketersediaan anggaran,” ujarnya.(Tim)
—












