Polhukam

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA Medan, Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Rp425 Juta

223
×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA Medan, Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Rp425 Juta

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan periode 2021–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan tersebut. Empat saksi memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom, sementara lima lainnya hadir langsung di ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Salah satu saksi yang diperiksa secara virtual, Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Wahyu Purwanto. Dalam kesaksiannya, ia menyebut Wahyu merupakan adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Zulfikar juga mengakui telah memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Uang tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi atas rekomendasi yang diberikan kepada perusahaannya dalam proses tender proyek perkeretaapian.

Namun, ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak terkait dengan proyek di DJKA Medan, melainkan proyek di wilayah Lempagen, Cianjur, Jawa Barat.

“Wahyu Purwanto itu adik iparnya presiden,” ujar Zulfikar di persidangan. Saat didesak majelis hakim untuk menyebutkan nama presiden yang dimaksud, ia menjawab, “Jokowi.”

Dalam perkara ini, Zulfikar Fahmi juga diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renata Sugiarto, dan pihak lainnya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pemberian tersebut diduga dilakukan agar proyek tidak digagalkan oleh dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Muhammad Chusnul yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam persidangan, sejumlah saksi juga mengungkap praktik yang disebut “lumrah” dalam proses memenangkan proyek, yakni pembagian uang kepada PPK pada periode 2021–2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *