Bahkan, disebutkan adanya “commitment fee” berkisar antara 2 hingga 7 persen dari nilai proyek apabila pekerjaan berjalan hingga selesai.
Selain dua PPK tersebut, JPU KPK juga menjerat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, yang merupakan pihak swasta sekaligus Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Beberapa saksi yang dihadirkan diketahui merupakan rekanan yang juga pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah DJKA lain dan telah divonis.
Zulfikar Fahmi sendiri telah divonis 4 tahun penjara, Muhammad Hikmat 2 tahun 8 bulan, serta Freddy Gondowardoyo yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan kini menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin terkait proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.
JPU juga menghadirkan Muhammad Lokot Nasution, mantan pejabat Kementerian Perhubungan yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dalam keterangannya, Lokot mengaku mengenal kedua terdakwa yang pernah menjadi bawahannya, namun tidak mengetahui adanya praktik korupsi yang dilakukan.
Ia juga mengaku mengenal terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dan pernah bertemu untuk membahas proyek pembangunan LRT, tetapi tidak pernah membicarakan proyek DJKA Medan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. JPU KPK Fahmi Idris dan tim dijadwalkan menghadirkan 10 saksi dalam persidangan berikutnya.(Akbar)












