Tahun 2025, Provinsi Sumut mencatat 263 pengaduan dengan tingkat penyelesaian 97,7%, mayoritas terkait ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.
Inovasi pengelolaan pengaduan Propartif—progresif dan partisipatif—juga diperkenalkan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Florencia S. Sipayung.
Konsep ini menekankan pelayanan pengaduan yang adil, di mana petugas membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, melibatkan pengadu dalam proses penyelesaian, dan menanyakan harapan serta solusi dari perspektif pengadu.
“Dampak Propartif antara lain pengadu merasa didengar, beberapa bahkan menarik kembali pengaduannya karena kegundahan mereka terurai. Selain efisiensi, hal ini meningkatkan kepuasan, kepercayaan, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan,” jelas Florencia.
Dengan SP4N LAPOR dan pendekatan Propartif, Pemprov Sumut berupaya mengubah pengaduan menjadi sarana kolaborasi antara pemerintah dan warga.
Bukan sekadar menuntaskan keluhan, tetapi juga mendorong inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat.(Anggi)












