Lainnya

Tahukah Kamu! Negara Ini Pernah Melarang Warganya Menjalankan Ibadah Puasa

218
×

Tahukah Kamu! Negara Ini Pernah Melarang Warganya Menjalankan Ibadah Puasa

Sebarkan artikel ini
Muslim Uighur berdoa usai saat sholat berjmaaah. (Foto: Twitter Bedidinq @BedidinQ)

TERITORIAL24.COM-Beberapa negara di dunia pernah memberlakukan larangan bagi warganya untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan. Berikut adalah beberapa negara yang pernah menerapkan kebijakan tersebut:

1. China

Pemerintah China, khususnya di wilayah Xinjiang yang mayoritas dihuni oleh etnis Uighur, pernah melarang pegawai negeri, siswa, dan guru untuk berpuasa selama bulan Ramadan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi aktivitas keagamaan di wilayah tersebut.

2. Korea Utara

Meskipun konstitusi Korea Utara menyatakan kebebasan beragama, praktik keagamaan sangat dibatasi.

Pemerintah negara ini melarang berbagai bentuk ibadah, termasuk puasa Ramadan, dan penganut agama harus beribadah secara tertutup untuk menghindari sanksi serius.

3. Myanmar

Muslim Rohingya di Myanmar menghadapi diskriminasi dan kekerasan, termasuk pembatasan dalam menjalankan ibadah puasa. Beberapa madrasah ditutup, dan ibadah selama bulan suci Ramadan seringkali dibatasi oleh pihak berwenang.

4. Inggris

Beberapa sekolah dasar di London pernah melarang siswanya menjalankan ibadah puasa dengan alasan kekhawatiran terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.

Para kepala sekolah mengedarkan surat kepada orang tua Muslim untuk melarang anaknya berpuasa, menganggap ibadah puasa dapat mengganggu kegiatan belajar.

5. India

Meskipun pemerintah India tidak secara resmi melarang puasa, terdapat insiden intoleransi terhadap umat Muslim yang berpuasa.

Pada tahun 2014, seorang anggota parlemen dilaporkan memaksa seorang pekerja restoran Muslim yang sedang berpuasa untuk makan di siang hari, menunjukkan kurangnya toleransi antarumat beragama di beberapa bagian negara tersebut.

Kebijakan dan tindakan tersebut menimbulkan perhatian internasional terkait kebebasan beragama dan hak asasi manusia di negara-negara tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *