Ia menyebutkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan, Sabtu (22/3/2025), pihaknya menemukan pada tubuh wanita berusia 31 tahun itu terdapat bekas kekerasan, seperti bekas
cekikan di bagian batang leher, dan pada kaki ada bekas luka.
Menurut Gidion, korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap pakai bantal. “Sedangkan luka pada kakinya akibat terseret jalan aspal saat hendak dibuang dengan posisi tidak bernyawa,” ucapnya, usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (22/3/2025) siang.
Gidion menegaskan, tidak ada kejahatan yang sempurna, dan tidak ada satupun jejak yang tidak disangka bisa ditemukan pihaknya.
“Kami telah menangkap (ES) di Aceh Tamiang saat melarikan diri dengan kendaraan korban,” ujarnya.
Pelaku diketahui membunuh korban di kos-kosan, kemudian membuang korban setelah sahur. Namun sebelum membuang mayat korban, salah seorang saksi yang merupakan warga sekitar sempat menegur pelaku.
“Salah seorang masyarakat telah memberikan keterangan, ia melihat dan menegur pelaku yang membonceng korban menggunakan sepeda motor, dan mengikat tangan korban di perut pelaku, dengan kaki yang terseret di jalan,” katanya.
Kemudian Gidion merincikan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 cincin, 1 pasang anting, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 3 hari sebelum terjadi eksekusi. Akibatnya pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.
Sebelunya, jasad korban ditemukan di Jalan Pabrik Aspal, Dusun XVII Desa Sei Semayang, Deli Serdang, Jumat (21/3/2025) pagi. Belakangan jasad perempuan itu diketahui bernama Risma Yunita, tinggal di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Medan Denai. (PM/mis)












