TERITORIAL24.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuding adanya setoran uang Rp 190 juta per bulan dari bandar narkoba EMS kepada oknum Polres Labuhanbatu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Paminal Bidpropam Polda Sumut, EMS mengakui adanya setoran yang diserahkan melalui RS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung pengakuan tersebut. Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana dari EMS kepada oknum tersebut.
Seluruh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga membantah tuduhan terkait aliran dana tersebut.
Dalam pemeriksaan lain, tersangka DK menyatakan akan mengungkap bukti setelah proses sidang, namun dalam video viral yang beredar pada 3 Maret 2025, ia tidak menyebutkan adanya bukti tersebut.
Satu-satunya fakta yang ditemukan adalah hubungan pertemanan antara EMS dan Oknum RS.
EMS diketahui pernah memberikan bantuan pribadi dengan memberikan gaji kepada pekerja yang membangun lantai doorsmeer milik Aiptu Riswan.
Terkait hal ini, Oknum RS akan diproses sesuai dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa Polda Sumut akan melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang valid.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak berwenang.(Anggi)












