Dalam pemeriksaan, Edi mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria berinisial E. Sepeda motor Honda Vario dijual seharga Rp3.000.000, sedangkan Yamaha NMAX seharga Rp8.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, Edi dan rekannya juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, di antaranya:
- Honda Supra Fit hitam – Jl. Veteran Pasar XI, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli (Januari 2025)
- Yamaha Jupiter hitam – Pasar I Rel dekat sawah (Januari 2025)
- Honda Beat hitam – Jl. Inspeksi Pinggir Sungai, Kel. Kota Bangun (Februari 2025)
- Honda Beat hitam les merah – Pasar I Tengah dekat SMP Negeri 38 (Februari 2025)
- Honda Beat biru putih – Daerah Andan Sari Terjun (Januari 2025)
- Vespa Matic silver – Pasar III Barat (Desember 2024)
- Honda CRF hijau lumut – Pasar II Barat, Gang Ridho (Desember 2024)
- Honda Beat hitam – Rumah tingkat, Gang Abadi, Pasar II Barat (November 2024)
- Honda Beat hitam – Rumah di Jl. Inspeksi, Kel. Kota Bangun
Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea, S.E., melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan pelaku yang telah mengaku melakukan pencurian di berbagai lokasi,” ungkap Iptu Hamzar. ***












