Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi Kredit 2015 Lunasi Rp725 Juta, Kejari Sergai Serahkan ke Bank Sumut

269
×

Terpidana Korupsi Kredit 2015 Lunasi Rp725 Juta, Kejari Sergai Serahkan ke Bank Sumut

Sebarkan artikel ini

Fakta persidangan mengungkap kredit diajukan untuk menutup pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan.

Praktik itu dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Amriyata menegaskan, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Pemberantasan korupsi tidak hanya soal pidana badan, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk sinergi antara perbankan dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem perkreditan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *