Fakta persidangan mengungkap kredit diajukan untuk menutup pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan.
Praktik itu dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Amriyata menegaskan, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Pemberantasan korupsi tidak hanya soal pidana badan, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk sinergi antara perbankan dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem perkreditan.(Akbar)












