TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015.
Total kerugian negara sebesar Rp725.523.000 telah dilunasi terpidana dan diserahkan kepada pihak bank.
Penyerahan dilakukan Kepala Kejari Sergai Amriyata kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan, Selasa (24/2/2026).
Turut mendampingi Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Khusus Aguinaldo Marbun.
Amriyata mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini langsung kami serahkan kepada pihak bank,” kata Amriyata.
Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada penuntut umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai secara bertahap, yakni Rp150 juta pada 20 Maret 2025, Rp450 juta pada 19 Januari 2026, dan Rp125.523.000 pada 10 Februari 2026.
Perkara ini bermula pada 2015 saat Selamet mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Dalam pengajuan tersebut, terpidana menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukan.












