TERITORIAL24.COM, Labuhanbatu –Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran 701 butir pil ekstasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial RH (55), YF (34), dan AW (19) berhasil diamankan.
Danrem 022/PT, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu SE, dalam keterangan persnya di Makorem Pematangsiantar, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI.
“Setelah dilakukan pendalaman dan penangkapan, kami memastikan tidak ada keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini,” ujar Kolonel Tagor.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kewaspadaan tinggi aparat TNI di Korem 022/PT serta jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Langkah ini juga merupakan bentuk nyata dukungan terhadap komitmen Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Kolonel Tagor menekankan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah teritorial Korem 022/Pantai Timur.
Saat ini, Tim Intel Korem 022/PT masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Korem 022/PT dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.
Kolonel Tagor juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat keamanan.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutupnya.***