Sejak itu DH menghilang. Informasi polisi menyebut ia sempat melarikan diri ke Kendari selama beberapa tahun sebelum akhirnya kembali ke Serdang Bedagai. Kepulangannya rupanya menjadi akhir dari masa pelariannya.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan berhasil mengamankan tersangka setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
DH juga disebut mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus ini mengingatkan bahwa penyelesaian melalui “janji nikah” bukanlah penghapus pidana, apalagi jika korbannya adalah anak di bawah umur.
Kesepakatan keluarga tidak menghilangkan unsur tindak pidana, dan waktu yang berlalu bertahun-tahun pun tidak otomatis membuat perkara lenyap.
Kini, setelah hampir delapan tahun sejak peristiwa itu terjadi, pelarian DH akhirnya berhenti.
Ironisnya, bukan karena ia menyerahkan diri, melainkan karena waktu istirahat makan siang ternyata lebih mudah ditebak daripada tempat persembunyiannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.(Akbar)












