“Pembukaan portal yang tidak terkontrol bisa menyebabkan peningkatan beban lalu lintas dan berpotensi merusak jalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap kendaraan yang melintas harus memperhatikan kapasitas jalan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar,menegaskan bahwa hasil musyawarah ini harus dipatuhi oleh semua pihak agar mobilitas di kawasan Simpang Mangga tetap teratur dan aman.
“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama. Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan buka/tutup portal bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada yang ingin mengajukan izin, silakan mengikuti prosedur yang telah disepakati,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan siap menerima masukan dari masyarakat jika ada kendala di lapangan.
“Kami tidak ingin kebijakan ini malah menjadi sumber konflik. Oleh karena itu, kami akan mengawasi implementasinya dan siap berdialog dengan warga jika ada hal yang perlu disesuaikan,” tambahnya.
Musyawarah ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dan Camat Bandar Huluan telah menunjukkan respons yang cepat dan tanggap terhadap permasalahan yang timbul di Kecamatan Bandar Huluan.
“Kami berterima kasih kepada Kadis Perhubungan dan Camat yang telah hadir langsung dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.”
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah benar-benar peduli dengan kondisi di lapangan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga berharap agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah tetap terjalin dengan baik, sehingga setiap permasalahan dapat segera ditangani dengan solusi yang tepat.
Selain membahas pengelolaan portal, masyarakat juga meminta kepada Camat Bandar Huluan agar perbaikan jalan di sekitar Simpang Mangga dapat dimasukkan dalam agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025.












