Politik

Usman Jakfar Apresiasi Kebijakan Tirtanadi, Akhirnya Warga Bisa Mendapatkan Layanan Air Bersih

116
×

Usman Jakfar Apresiasi Kebijakan Tirtanadi, Akhirnya Warga Bisa Mendapatkan Layanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini

Fraksi PKS DPRD Sumut Nilai Kebijakan Pembebasan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Sebagai Langkah Berkeadilan dan Berpihak kepada Masyarakat

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., mengapresiasi kebijakan Perumda Tirtanadi yang menanggung biaya pemasangan jaringan pipa distribusi bagi calon pelanggan, sehingga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan air bersih. (Foto: Istimewa)

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah mulai disosialisasikan oleh Tirtanadi kepada masyarakat pada 12 Agustus 2026 lalu sebagai bagian dari upaya perluasan layanan air bersih.

Menurut Usman, keputusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menantikan akses air bersih yang lebih mudah dan terjangkau.

“Kami mengapresiasi langkah Tirtanadi yang telah mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil kebijakan yang lebih berkeadilan. Ini merupakan kabar baik bagi warga yang selama ini terkendala biaya pemasangan jaringan pipa distribusi,” ujarnya.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terus mendorong peningkatan pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD seperti Tirtanadi sangat penting agar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, dapat terpenuhi secara merata,” tambahnya.

Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat.

“Kita berharap program ini benar-benar terlaksana dengan baik di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat, tetapi belum terlayani karena kendala teknis atau administrasi,” tegasnya.

Usman Jakfar berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat perluasan cakupan layanan Tirtanadi di Kota Medan dan sekitarnya, sehingga semakin banyak warga yang memperoleh akses terhadap air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar setiap warga. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap semakin banyak masyarakat yang dapat segera menikmati layanan air bersih dan kualitas hidup mereka menjadi lebih baik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *