Selain itu, ia optimis bahwa kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang akan semakin meningkat jika revisi UU Minerba diimplementasikan dengan baik.
“Penegakan hukum yang tegas, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan tambang yang transparan adalah kunci utama untuk menciptakan sektor tambang yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi rakyat,” pungkas Haji Jalal Abdul Nasir.
Revisi UU Minerba yang diperjuangkan Haji Jalal Abdul Nasir mencerminkan komitmen untuk mengatasi tambang ilegal, meningkatkan penerimaan negara, dan memberdayakan masyarakat kecil.
Implementasi langkah-langkah strategis seperti pembentukan Ditjen Gakkum diharapkan dapat menciptakan tata kelola tambang yang lebih baik di Indonesia.***












