Polhukam

‎Viral Tuduhan Ijazah Palsu, Wali Kota Tebing Tinggi Tunjukkan Bukti Asli dan Laporkan Akun Facebook

323
×

‎Viral Tuduhan Ijazah Palsu, Wali Kota Tebing Tinggi Tunjukkan Bukti Asli dan Laporkan Akun Facebook

Sebarkan artikel ini

‎Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, dan validasi PDDIKTI, serta melaporkan akun penyebar hoaks ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong

‎Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong(foto: Diskominfo Tebing Tinggi)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI –Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi pada 20 Februari 2026.

Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT.

Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi adalah palsu.

‎Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.

‎Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

‎”Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian didampingi Tim Kuasa Hukum.

‎Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah.

Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda.

Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

‎”Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian yang merupakan Wali Kota Tebing Tinggi ini.

‎Irdian menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *