Kota Medan

Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen

279
×

Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Dewan Pengupahan Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen.

Jika disetujui, UMK Medan akan naik dari Rp4.014.072 pada 2025 menjadi Rp4.335.198 pada tahun depan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa. Selain UMK, rapat juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, dengan kisaran Rp4.378.392 sampai Rp4.508.606.

“Usulan ini akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” kata Rico di Medan, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Rico, kenaikan upah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan.

Ia menilai keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

Rico juga menegaskan angka yang diusulkan telah melalui pembahasan dan perhitungan bersama unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah Kota Medan, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses penetapan UMK melalui surat keputusan gubernur.

“Koordinasi ini penting agar proses penetapan berjalan kondusif dan iklim investasi di Medan tetap terjaga,” pungkasnya.(Anggi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *