Kota Medan

Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi, Saipul Bahri Desak BPN dan BBWS Segera Beri Solusi

240
×

Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi, Saipul Bahri Desak BPN dan BBWS Segera Beri Solusi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera memberikan solusi atas tertundanya pembayaran ganti rugi lahan warga seluas sekitar 7 hektare di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak.

Saipul menegaskan kedua instansi harus transparan dan tidak saling menyalahkan terkait keterlambatan pembayaran.

“Kita dan Pemko Medan siap memfasilitasi agar ada solusi sehingga tidak merugikan warga,” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Medan berencana mempertemukan BPN, BBWS Sumatera II, dan Dinas Perkimcikataru untuk membahas penyelesaian administrasi dan skema pembayaran.

Saipul meminta setiap instansi menyiapkan langkah konkret sesuai aturan.

“Jangan sampai terjadi saling menyalahkan soal kelengkapan administrasi sehingga dijadikan alasan tidak membayar ganti rugi,” katanya.

Menurut Saipul, penggunaan lahan warga untuk proyek pembangunan otomatis mewajibkan pemerintah memberikan ganti rugi.

“Lahan warga harus segera diganti rugi, apalagi sudah ada kesepakatan sebelumnya,” tegas politisi NasDem itu.

Komisi I DPRD Medan juga akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN, BBWS, dan Dinas Perkimcikataru.

Sementara itu, perwakilan warga, Said Siregar, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada satu pun warga yang menerima pembayaran ganti rugi.

Ia mengatakan masyarakat berharap proses pembayaran dapat diselesaikan paling lambat Desember 2025.

“Kami sangat berharap adanya kepastian dan solusi dari DPRD Medan,” ujarnya.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *