Polhukam

‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan ‎

706
×

‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan ‎

Sebarkan artikel ini
‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen UD Karya Utama (Gudang 88)(foto: Dok/YBH-ST)

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen UD Karya Utama (Gudang 88) yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

‎Somasi bernomor 35/Somasi/YBH-ST/VII/2025 tersebut merupakan bentuk peringatan hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap klien mereka, Saring Kasdi.

‎Langkah ini diambil setelah Saring Kasdi, mantan karyawan yang telah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut, mengalami pemaksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah dibuatnya.

Saring Kasdi,mantan karyawan Karya Utama (Gudang 88)

‎YBH-ST menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan mengandung unsur intimidasi, terutama karena proses pemaksaan tersebut melibatkan dua oknum aparat kepolisian.

‎“Klien kami telah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab selama sembilan tahun”

‎”Namun, tanpa penjelasan yang sah, ia dipaksa mengundurkan diri di bawah tekanan dan intimidasi.”

‎”Ini jelas melanggar hukum,” tegas Agusri Putra P. Nasution, S.H., salah satu kuasa hukum dari YBH-ST, Jumat (18/7/2025).

‎Dalam surat somasi tersebut, YBH-ST mendesak manajemen UD Karya Utama untuk segera:

‎1. Menentukan status hubungan kerja Saring Kasdi secara resmi dan sah.

‎2. Memberikan kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

‎3. Menyampaikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum aparat kepada klien mereka.

‎4. Menyediakan salinan dokumen pengunduran diri dan surat damai yang dijadikan dasar PHK.

‎5. Menanggapi somasi dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

‎Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan memadai, YBH-ST menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur litigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, DPRD, serta institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *