Hukum & Kriminal

‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan ‎

764
×

‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan ‎

Sebarkan artikel ini
‎Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen UD Karya Utama (Gudang 88)(foto: Dok/YBH-ST)

‎“Sikap diam dari perusahaan hanya akan memperburuk reputasi dan menambah daftar pelanggaran terhadap hak pekerja.”

‎”Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan terhadap klien kami,” tambah Muhammad Frans Tambunan, S.H., anggota tim kuasa hukum.

‎Menanggapi hal ini, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian.

‎Ia menegaskan bahwa saat ini telah diturunkan tim dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus tersebut.

‎“Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.”

‎”Kami telah menurunkan tim Paminal untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.”

‎”Bila terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin(7/7/2025).

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, turut menyatakan keprihatinan dan menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja serta mencoreng fungsi institusi kepolisian.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Karya Utama masih belum memberikan keterangan resmi atas isi somasi maupun tanggapan terhadap tuduhan pemaksaan dan pelanggaran hak pekerja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *