“Sikap diam dari perusahaan hanya akan memperburuk reputasi dan menambah daftar pelanggaran terhadap hak pekerja.”
”Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan terhadap klien kami,” tambah Muhammad Frans Tambunan, S.H., anggota tim kuasa hukum.
Menanggapi hal ini, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian.
Ia menegaskan bahwa saat ini telah diturunkan tim dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus tersebut.
“Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.”
”Kami telah menurunkan tim Paminal untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.”
”Bila terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin(7/7/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, turut menyatakan keprihatinan dan menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja serta mencoreng fungsi institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Karya Utama masih belum memberikan keterangan resmi atas isi somasi maupun tanggapan terhadap tuduhan pemaksaan dan pelanggaran hak pekerja.***












