Kota Medan

DPRD Medan Tuding Kebocoran PAD Retribusi Reklame, Ingatkan Jangan Sampai Kota Bocor

420
×

DPRD Medan Tuding Kebocoran PAD Retribusi Reklame, Ingatkan Jangan Sampai Kota Bocor

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti serius kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame.

Bahkan, dewan sampai mewanti-wanti agar jangan sampai Medan mendapat julukan baru sebagai “Kota Bocor”, setelah sebelumnya dikenal sebagai “Kota Sejuta Lobang”.

“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas mengawasi pendirian reklame. Hindari hutan reklame dan pemasangan yang tidak tertata. Mari kita selamatkan PAD dari retribusi reklame dengan meminimalisir kebocoran,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (25/8/2025).

Pernyataan Paul didampingi dua anggota Komisi IV lainnya, El Barino Shah dan Edwin Sugesti Nasution. RDP itu juga dihadiri perwakilan OPD terkait, mulai dari Dinas DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.

Menurut Paul, kebocoran PAD terjadi karena banyak reklame berdiri tanpa izin, melewati masa tayang, hingga melanggar ukuran dan tata letak.

“Medan sudah cukup terkenal dengan kebocoran PAD. Dari retribusi parkir, PBG, sampah, sampai reklame. Jangan sampai ditambah lagi dengan julukan Kota Bocor,” katanya.

Senada, El Barino menilai keberadaan reklame kerap mengganggu aktivitas publik, apalagi jika tanpa izin. “Reklame yang bermasalah harus ditertibkan. Satpol PP harus berani menegakkan aturan,” ujarnya.

Sementara Edwin Sugesti menyoroti lemahnya pengawasan dari OPD terkait. Ia menekankan bahwa setiap billboard harus dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar konstruksi sesuai standar dan tidak membahayakan warga.

“Kalau sedikit saja lalai, bisa fatal. Billboard bisa tumbang dan menimpa fasilitas umum. Karena itu, pengawasan harus berkelanjutan, tidak hanya berhenti setelah izin keluar,” jelas Edwin.

Ia juga menekankan pentingnya pemilik billboard mengikutsertakan aset mereka dalam asuransi untuk menjamin keselamatan warga jika terjadi kecelakaan.

Dalam RDP itu, dewan menyoroti keberadaan billboard milik PT Pelangi di Jalan Sunggal dan papan reklame PT Sumo di Jalan Zainul Arifin yang disebut bermasalah. Namun, kedua perusahaan tidak hadir. Komisi IV berencana memanggil kembali dan meminta OPD terkait mendata seluruh reklame bermasalah di Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *