Polhukam

Komplotan Pengedar Narkoba di Seribudolok Ditangkap, Lima Orang Diamankan

185
×

Komplotan Pengedar Narkoba di Seribudolok Ditangkap, Lima Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di bekas lokasi galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa malam, 25 Januari 2026.

Polisi juga menyita sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun Ajun Komisaris Polisi Verry Purba mengatakan tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Personel mendapatkan informasi sekitar pukul 20.00 WIB bahwa lokasi bekas galon Pertamina sering digunakan untuk transaksi sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut,” kata Verry Purba, Jumat, 6 Maret 2026.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Inspektur Polisi Dua Juli Master Saragih bersama tim mengamankan lima pria yang berada di lokasi.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Kecamatan Silimakuta dan sekitarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram serta delapan bungkus ganja seberat bruto 30,91 gram.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain empat kaca pireks berisi sisa sabu, dua alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, satu timbangan elektrik, dua bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.

Polisi juga menyita uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *