Menurut Verry, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang diduga sebagai pemasok.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu dan ganja itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun W belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Akbar)












